SURAT PERJANJIAN KOTRAK DENGAN PIHAK KETIGA KALURAHAN BANGUNTAPAN
Affan Achmadi, ST 15 Agustus 2025 10:17:39 WIB
Kalurahan Banguntapan telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan di wilayah. Perjanjian ini memuat kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang disepakati bersama. Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumentasi dan laporan perjanjian ini menjadi bentuk keterbukaan informasi publik.
Adapun SPK dengan pihak ketiga di Kalurahan Banguntapan : (LIHAT DISINI)
Komentar atas SURAT PERJANJIAN KOTRAK DENGAN PIHAK KETIGA KALURAHAN BANGUNTAPAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Aduan
Video
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH KALURAHAN BANGUNTAPAN GELAR RAPAT KOORDINASI PERDANA TAHUN 2026
- Potensi Kuliner
- GAPOKTAN BANGUNTAPAN IKUTI ZOOM MEETING PENGUMUMAN SWASEMBADA PANGAN OLEH PRESIDEN BERSAMA BABINSA
- SOSIALISASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DIGELAR DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KALURAHAN BANGUNTAPAN
- PEMBAGIAN TANAMAN TOGA DAN SAYURAN DI 11 PADUKUHAN KALURAHAN BANGUNTAPAN
- KADER PKK BANGUNTAPAN IKUTI PELATIHAN PEMBUATAN BAKPIA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










