SURAT PERJANJIAN KOTRAK DENGAN PIHAK KETIGA KALURAHAN BANGUNTAPAN

Affan Achmadi, ST 15 Agustus 2025 10:17:39 WIB

Kalurahan Banguntapan telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan di wilayah. Perjanjian ini memuat kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang disepakati bersama. Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumentasi dan laporan perjanjian ini menjadi bentuk keterbukaan informasi publik.

Adapun SPK dengan pihak ketiga di Kalurahan Banguntapan : (LIHAT DISINI)

Komentar atas SURAT PERJANJIAN KOTRAK DENGAN PIHAK KETIGA KALURAHAN BANGUNTAPAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat).

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License