TENTANG PPID

Affan Achmadi, ST 26 Januari 2026 09:38:39 WIB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Banguntapan berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara transparan, cepat, dan bertanggung jawab.

PPID Kalurahan Banguntapan berkomitmen memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga akurasi data dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Kehadiran PPID menjadi wujud nyata upaya membangun pemerintahan kalurahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalurahan.

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat) dengan ini mempermudah pelayanan masyarakat di wilayah Kalurahan Banguntapan.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License