TENTANG PPID
26 Januari 2026 09:38:39 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Banguntapan berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara transparan, cepat, dan bertanggung jawab.
PPID Kalurahan Banguntapan berkomitmen memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga akurasi data dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Kehadiran PPID menjadi wujud nyata upaya membangun pemerintahan kalurahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalurahan.
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Layanan Aduan
Video
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- VERIFIKASI RKPKal KALURAHAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2027
- PENYALURAN BLT-DD PERIODE BULAN SEPTEMBER 2026 DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- MUSRENBANGKAL BANGUNTAPAN BAHAS ARAH PEMBANGUNAN DAN PENYUSUNAN RKP 2027
- RAPAT KOORDINASI RUTIN DAN PRA-MUSRENBANGKAL DIGELAR DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN DUKUH KARANGJAMBE KALURAHAN BANGUNTAPAN
- GERAKAN SERENTAK MASYARAKAT MANTAU DAN BASMI JENTIK DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- WARGA KALURAHAN BANGUNTAPAN IKUTI PELATIHAN E-BUSINESS TINGKATKAN DAYA SAING PRODUK LOKAL
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














