TENTANG PPID
Affan Achmadi, ST 26 Januari 2026 09:38:39 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Banguntapan berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara transparan, cepat, dan bertanggung jawab.
PPID Kalurahan Banguntapan berkomitmen memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga akurasi data dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Kehadiran PPID menjadi wujud nyata upaya membangun pemerintahan kalurahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kalurahan.
Layanan Aduan
Video
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BLT-DD TAHAP 1 DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR INDUSTRI
- KERJA BAKTI PEMBERSIHAN SALURAN IRIGASI BANGERAN KALURAHAN BANGUNTAPAN
- SOSIALISASI PROGRAM KAMPUNG IKLIM DI PADUKUHAN PLUMBON
- PELATIHAN E-BUSINESS “Go Digital, Go Global” DORONG DAYA SAING UMKM DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- MUSYAWARAH KALURAHAN MEMBAHAS LAPORAN KINERJA BAMUSKAL TA 2025 DAN PEMAPARAN HASIL LPPKal TA 2025
- KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN BANGUNTAPAN SUKSES MENGELAR RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) PERDANA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










