Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal)

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

PROFIL BAMUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. Bamuskal merupakan mitra Lurah dalam rangka menyerap, menampung, menghimpun, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Keberadaan Bamuskal Kalurahan Banguntapan menjadi bagian penting dari sistem demokrasi di tingkat lokal yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan semangat kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

No.

Nama

Jabatan

Wilayah Pemilihan

1.

Wiyadi

Ketua

Pelem Wulung, Modalan, Pringgolayan

2.

Sarnen Wibowo

Wakil Ketua

Jaranan, Jomblangan

3.

Lutfi Fauzi

Sekretaris

Tegal tandan 

4.

Drs Pramujaya Hadi Priyanto M.Si

Ketua Bidang Pemerintahan

Plumbon

5.

Heri Agus Riyanto

Ketua Bidang Pembangunan

Karang jambe

6.

Sri Waryati

Anggota

Keterwakilan Perempuan

7.

Syamsuyanto

Anggota

Wonocatur

8.

Marhandayani

Anggota

             Sorowajan            

9.

Drs. Handoyo Lukito

Anggota

Karang bendo

 

VISI BAMUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN

“Terwujudnya Bamuskal Kalurahan Banguntapan sebagai lembaga yang bersih, jujur, inovatif, transparan dan akuntabel dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang maju, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi semangat kebhinekaan dalam bingkai NKRI.”

 

MISI BAMUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN

  1. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Kalurahan secara jujur, objektif dan transparan.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara aktif dan konstruktif.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan di Kalurahan.
  4. Membangun kemitraan yang sinergis dengan Lurah dalam mewujudkan pemerintahan Kalurahan yang inovatif dan akuntabel.
  5. Menjaga nilai-nilai kebhinekaan dan memperkuat persatuan warga Kalurahan Banguntapan dalam bingkai NKRI.

 

FUNGSI BAMUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, fungsi Bamuskal Kalurahan Banguntapan adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan peraturan Kalurahan bersama Lurah.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan.
  4. Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam proses pembangunan Kalurahan.

 

TUGAS BAMUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN

Dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, Bamuskal memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menggali, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  2. Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan.
  3. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah.
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kalurahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  5. Menyusun peraturan tata tertib Bamuskal dan kode etik anggota.
  6. Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
  7. Mengawal nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap keputusan yang diambil.

 

TUJUAN BAMUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
  3. Menjadi wadah utama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan warga Kalurahan Banguntapan.
  4. Mendorong terciptanya kebijakan Kalurahan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
  5. Mengawal nilai-nilai demokrasi lokal dan memperkuat persatuan dalam keberagaman di Kalurahan.

 

KEANGGOTAAN

  1. Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan Banguntapan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
  2. Jumlah anggota Bamuskal ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 ( sembilan orang )
  3. Anggota Bamuskal terdiri dari golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

 

Arsip dan dokumentasi rapat atau kegiatan BAMUSKAL Kalurahan Banguntapan (LIHAT DISINI)

 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat) dengan ini mempermudah pelayanan masyarakat di wilayah Kalurahan Banguntapan.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License