MUSKAL KALURAHAN BANGUNTAPAN BAHAS PENYESUAIN RPJMKal DAN RKPKal TA 2027

Admin_Banguntapan 18 September 2026 13:08:08 WIB

Pemerintah Kalurahan Banguntapan melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka membahas penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Kalurahan Banguntapan serta Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Banguntapan mulai pukul 13.00 hingga 14.30 WIB.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Panewu, Jawatan Praja, Pendamping Desa, Lurah Banguntapan, Pamong Kalurahan, Bamuskal, serta perwakilan masyarakat (LPMKal). Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan kalurahan dapat dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Dalam musyawarah, peserta membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan penyesuaian RPJMKal dan RKP Kalurahan, termasuk sinkronisasi arah pembangunan serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Penyesuaian dilakukan agar dokumen perencanaan tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan Kalurahan Banguntapan serta dapat menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan ke depan.

Perwakilan masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan pandangan terhadap rencana pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen perencanaan. Dengan demikian, proses penyusunan RKP Kalurahan tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi.

Melalui Muskal ini, Pemerintah Kalurahan Banguntapan bersama Bamuskal dan unsur masyarakat berupaya membangun kesepahaman mengenai arah pembangunan Kalurahan Banguntapan Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen RPJMKal dan RKP Kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan hasil musyawarah dapat menjadi landasan dalam mewujudkan perencanaan pembangunan Kalurahan Banguntapan yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat) dengan ini mempermudah pelayanan masyarakat di wilayah Kalurahan Banguntapan.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License