GERAKAN SERENTAK MASYARAKAT MANTAU DAN BASMI JENTIK DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
M Rizqi Kurniawan 21 Agustus 2026 11:20:27 WIB
Pemerintah Kalurahan Banguntapan bersama kader Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melaksanakan kegiatan GEMAR MBATIK (Gerakan Masyarakat Mantau dan Basmi Jentik) Serentak Sekalurahan Banguntapan, Jumat (21/8/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam mencegah berkembangnya jentik nyamuk, khususnya yang berpotensi menjadi penyebab penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 10.45 WIB tersebut diawali dengan pembukaan di Balai Kalurahan Banguntapan. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Puskesmas Banguntapan III, Jawatan Sosial Kapanewon Banguntapan, perwakilan Pemerintah Kalurahan Banguntapan melalui Kasi Kamituwa, serta kader PSN sekalurahan Banguntapan.
Setelah pembukaan, seluruh kader PSN bergerak menuju wilayah padukuhan masing-masing untuk melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan jentik secara langsung. Dalam pelaksanaannya, setiap padukuhan mengambil 20 sampel rumah atau titik pemeriksaan dengan melibatkan 4 kader PSN.
Pemeriksaan dilakukan dengan memantau tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi berkembang biaknya jentik nyamuk, terutama pada tempat penampungan air di lingkungan rumah maupun sekitarnya. Para kader juga memberikan perhatian terhadap kondisi lingkungan dan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan serta menghilangkan tempat-tempat yang dapat menjadi sarang nyamuk.
Kegiatan GEMAR MBATIK tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat agar secara rutin melakukan pemantauan lingkungan secara mandiri. Gerakan ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit yang ditularkan melalui nyamuk.
Setelah seluruh kader menyelesaikan pemeriksaan di wilayah masing-masing, peserta kembali berkumpul di Balai Kalurahan Banguntapan untuk mengikuti monitoring dan evaluasi (monev). Hasil pemantauan dari masing-masing padukuhan disampaikan dan dibahas bersama sebagai bahan evaluasi terhadap kondisi lingkungan serta pelaksanaan kegiatan PSN di Kalurahan Banguntapan.
Melalui pelaksanaan GEMAR MBATIK secara serentak ini, diharapkan kegiatan pemantauan jentik tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan saja, tetapi dapat menjadi kebiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Sinergi antara pemerintah, kader PSN, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari tempat perkembangbiakan nyamuk.
GEMAR MBATIK menjadi pengingat bahwa pemberantasan jentik bukan hanya tugas kader atau petugas kesehatan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dengan rutin mantau dan basmi jentik, bersama kita wujudkan Kalurahan Banguntapan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman DBD.
Formulir Penulisan Komentar
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Layanan Aduan
Video
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GERAKAN SERENTAK MASYARAKAT MANTAU DAN BASMI JENTIK DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- WARGA KALURAHAN BANGUNTAPAN IKUTI PELATIHAN E-BUSINESS TINGKATKAN DAYA SAING PRODUK LOKAL
- UPACARA HUT KE-81 RI DIGELAR DI LAPANGAN JOMBLANGAN BANGUNTAPAN
- MALAM TIRAKATAN HUT KE-81 RI DIGELAR DI BALAI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- TABUR BUNGA DALAM RANGKA HUT K-81 REPUBLIK INDONESIA. MENGENANG JASA PAHLAWAN DAN PARA PENDAHULU
- PENYALURAN BLT DANA DESA DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- BANGUNTAPAN BERSHOLAWAT, PEMERINTAH KALURAHAN BANGUNTAPAN BERSAMA HADROH ADDAROJATUSOFAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















