BAMUSKAL DAN PAMONG KALURAHAN BANGUNTAPAN IKUTI PELATIHAN PENGELOLAAN ASPIRASI MASYARAKAT

M Rizqi Kurniawan 23 Juni 2026 10:42:12 WIB

Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama Pamong Kalurahan Banguntapan mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 18–19 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Banguntapan mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Bamuskal dan Pamong Kalurahan dalam melaksanakan fungsi penggalian, pengelolaan, serta tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan kalurahan yang demokratis dan akuntabel.


Pada hari pertama, Kamis (18/6/2026), kegiatan dibuka dengan materi bertema “Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan dalam Rangka Penggalian Aspirasi Masyarakat” yang disampaikan oleh Agus Sulistiyono dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai peran strategis Musyawarah Kalurahan sebagai forum partisipatif untuk menjaring kebutuhan, usulan, serta berbagai permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.


Melalui sesi diskusi yang interaktif, peserta diajak untuk memahami tahapan penyelenggaraan musyawarah kalurahan yang efektif, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan hasil musyawarah yang dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Selanjutnya, materi kedua mengangkat tema “Penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Tata Cara Musyawarah Kalurahan” yang disampaikan oleh pendamping kapanewon dari Kapanewon Banguntapan. Materi ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya regulasi sebagai pedoman pelaksanaan musyawarah kalurahan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mampu menjamin keterlibatan masyarakat secara luas dan berkeadilan.


Memasuki hari kedua, Jumat (19/6/2026), pelatihan dilanjutkan dengan materi “Pengelolaan Aspirasi Masyarakat dalam Pengadministrasian maupun Perumusan Tindak Lanjut” yang kembali disampaikan oleh Agus Sulistiyono. Pada sesi ini peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata cara pencatatan, dokumentasi, pengelompokan, hingga mekanisme tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui berbagai forum maupun kanal pengaduan masyarakat.


Materi tersebut menekankan bahwa pengelolaan aspirasi yang baik tidak hanya berhenti pada proses penerimaan usulan masyarakat, tetapi juga harus diikuti dengan administrasi yang tertib, analisis kebutuhan, serta perumusan langkah tindak lanjut yang jelas agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam kebijakan dan program kalurahan.


Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan turut mewarnai diskusi sehingga pelatihan menjadi sarana berbagi pengetahuan dan praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan Bamuskal dan Pamong Kalurahan Banguntapan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam membangun sistem pengelolaan aspirasi masyarakat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat terserap secara optimal dan menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan serta pembangunan Kalurahan Banguntapan yang lebih maju dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat) dengan ini mempermudah pelayanan masyarakat di wilayah Kalurahan Banguntapan.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License