PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK ORGANIK DI KALURAHAN BANGUNTAPAN

Noviara Aji 09 Juli 2025 13:27:33 WIB

BanguntapanNews - Pemerintah Kalurahan Banguntapan terus mendorong kemandirian petani dan peternak melalui Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik yang diselenggarakan bersama Kelompok Ternak Catur Andini, Padukuhan Wonocatur, pada 9 Juli 2025.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Heni Nastiti, S.Pt dari PPL Kapanewon Banguntapan dan Joni Raharjo dari POPT Kapanewon Banguntapan, yang memberikan materi seputar teknik pembuatan pupuk kompos dari bahan-bahan organik seperti kotoran ternak, sekam, tetes tebu, EM4, dan kapur. Para peserta kemudian langsung mempraktikkan proses pencampuran hingga fermentasi di lokasi kandang ternak.

Dalam sambutannya, Lurah Banguntapan Basirudin menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan meningkatkan ekonomi warga. “Kami ingin warga Banguntapan, khususnya kelompok ternak, bisa mengelola potensi lokal menjadi nilai tambah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Lurah juga menyerahkan alat pemotong pakan ternak secara simbolis kepada perwakilan peserta sebagai bentuk dukungan kalurahan terhadap kegiatan produktif kelompok ternak.

Dengan pelatihan ini, diharapkan kelompok ternak dapat mengolah limbah menjadi pupuk berkualitas, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, sekaligus membuka peluang usaha berbasis pertanian organik di tingkat padukuhan. (PN)

__________________________________
Official Accounts:
Instagram: kalurahanbanguntapan
Youtube: kalurahanbanguntapan
Website: banguntapan.bantulkab.go.id

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License