FORMULIR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN BANGUNTAPAN

Affan Achmadi, ST 31 Juli 2025 08:41:07 WIB

Dalam semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kalurahan Banguntapan secara aktif melaksanakan agenda reformasi birokrasi melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran PPID bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, namun menjadi pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, PPID Kalurahan Banguntapan berperan penting dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Dengan komitmen untuk memberikan layanan yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat, PPID secara konsisten mengelola, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik yang relevan dan mudah diakses oleh semua pihak.

Implementasi pelayanan PPID menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya kerja yang lebih terbuka dan partisipatif. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek, tetapi sebagai mitra aktif dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik. Melalui mekanisme layanan informasi yang terstruktur, masyarakat dapat dengan mudah mengakses data terkait program pembangunan, penggunaan anggaran, hingga kegiatan pelayanan publik di Kalurahan Banguntapan.

Selain itu, PPID juga berperan dalam mendukung prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Setiap permintaan informasi ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas, akurasi, dan perlindungan terhadap data pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil (result-oriented government).

Untuk mendukung keberlanjutan agenda reformasi birokrasi, Kalurahan Banguntapan terus melakukan peningkatan kapasitas SDM PPID, pengembangan sistem dokumentasi informasi, serta pemanfaatan teknologi digital. kalurahan banguntapan membererikan pelyanan terkait dengan informasi publik untuk masyarakat dengan mengunduh dan mengisi form terlampir dibawah ini.

Link Download Formulir :

https://drive.google.com/drive/folders/1WIi_4K_qRY5PwXK-jpEC6r32X4SrtK9C?usp=sharing

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Masyarakat Kalurahan Banguntapan dimohon waspada akan adanya potensi bencana hidrometeorologi dikarenakan efek curah hujan yang tinggi.

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License