SOSIALISASI PROGRAM RENOVASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KALURAHAN BANGUNTAPAN

M Rizqi Kurniawan 16 Juli 2026 12:32:58 WIB

Pemerintah Kalurahan Banguntapan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi calon penerima manfaat pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Banguntapan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dipimpin oleh Kasi Ulu-Ulu Kalurahan Banguntapan selaku penanggung jawab kegiatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Ketua RT, Ketua RW, Dukuh setempat, serta seluruh calon penerima manfaat yang akan menerima bantuan renovasi rumah.

Program renovasi RTLH tahun ini menyasar lima titik lokasi yang tersebar di lima padukuhan, yaitu Padukuhan Pringgolayan, Jaranan, Karang Jambe, Karangbendo, dan Tegal Tandan. Melalui program ini, Pemerintah Kalurahan Banguntapan berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat sehingga lebih layak, aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati.

Dalam paparannya, Kasi Ulu-Ulu menjelaskan berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari mekanisme pencairan bantuan, ketentuan penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga peran aktif masyarakat dalam mengawal proses renovasi. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi antara penerima manfaat dengan pemerintah kalurahan, dukuh, serta lingkungan sekitar agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung lancar tanpa kendala.

Kehadiran Ketua RT, Ketua RW, dan Dukuh di masing-masing lokasi diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah kalurahan dengan masyarakat. Dengan demikian, setiap tahapan pelaksanaan renovasi dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tepat sasaran.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait teknis pelaksanaan renovasi, jadwal pekerjaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak selama proses pembangunan berlangsung. Seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka sehingga memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta.

Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kalurahan Banguntapan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak. Diharapkan, setelah proses renovasi selesai, para penerima manfaat dapat menikmati tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat) dengan ini mempermudah pelayanan masyarakat di wilayah Kalurahan Banguntapan.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License