PEMEBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BALITA STUNTING
Ristiyanto,A.Md 23 April 2024 13:15:51 WIB
Banguntapan News; Selasa, 23 April 2024
Melalui Program Kasi Kamituwa, Kali ini Pemerintah Kalurahan Banguntapan memberikan makanan tambahan kepada Balita yang dikategorikan Stunting, ada 40 Anak Balita yang menerima makanan tambahan tersebut, program penanggulangan Stunting ini adalah menindaklanjuti program dari pemerintah pusat yang selama ini diselenggarakan.
Adapun bentuk makanan yang diterima oleh penerima manfaat tersebut berupa Susu, Telor, Kacang Ijo, dan Gula Jawa. Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Banguntapan setiap dua bualan sekali dalam kurun waktu setahun yakni tahun anggaran 2024.
Komentar atas PEMEBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BALITA STUNTING
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Aduan
Video
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PAWIYATAN PAMONG KALURAHAN BANGUNTAPAN : MEMPERDALAM BUDAYA DAN TRADISI KERATON YOGYAKARTA
- Layanan Aduan
- GERAKAN PEMBERATASAN SARANG NYAMUK (PSN) DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- KEGIATAN TABUR BUNGA UNTUK MENGHORMATI PAHLAWAN DAN PENDAHULU DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- MALAM TIRAKATAN MEMPERINGATI HUT RI KE-80 DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- SURAT PERJANJIAN KOTRAK DENGAN PIHAK KETIGA KALURAHAN BANGUNTAPAN
- LAPORAN KEGIATAN PROSES DAN PENETAPAN PEMILIHAN LURAH KALURAHAN BANGUNTAPAN 2022-2028
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
