PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN BANGUNTAPAN
Noviara Aji 31 Mei 2025 09:03:09 WIB
BanguntapanNews - Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai usaha seperti simpan pinjam, perdagangan, dan lain-lain, serta memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di desa.
Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
- Musyawarah Desa Khusus: Musyawarah desa diadakan untuk menyepakati tujuan dan visi koperasi dengan melibatkan minimal sembilan orang calon anggota.
- Rapat Pendirian: Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada notaris untuk membuat akta pendirian koperasi.
- Pengesahan Akta Pendirian: Akta pendirian disahkan oleh pemerintah dan pengesahan akan diumumkan dalam berita negara.
- Pendirian Koperasi Baru: Koperasi baru didirikan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
- Revitalisasi Koperasi yang Telah Ada: Koperasi yang sudah ada dapat direvitalisasi atau dikembangkan menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
- Penyusunan Notulen Rapat: Notulen rapat pendirian dibuat dan diajukan untuk pembuatan Akta Pendirian Koperasi.
- Pengajuan Akta Pendirian: Akta pendirian diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
- Memperkuat perekonomian desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
- Mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi:
- Simbol kemandirian ekonomi masyarakat desa.
- Pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
- Penyedia layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kalurahan Banguntaopan melaksanakan kegiatan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Selasa 27 Mei 2025, pukul 08.30 s/d selesai, bertempat di Aula Kalurahan Banguntapan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan DPMK Kabupaten Bantul, BAPPEDA Kabupaten Bantul, DKUKMPP Kabupaten Bantul, Panewu Banguntapan, Bhabinkamtibmas Kalurahan Banguntapan, Babinsa Kalurahan Banguntapan, Pendamping Desa, Bamuskal Kalurahan Banguntapan, Lurah beserta Pamong Kalurahan Banguntapan, Calon Pengawas Koperasi, Calon Pengurus Koperasi, Perwakilan Lembaga Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat.
__________________________________
Official Accounts:
Instagram: kalurahanbanguntapan
Youtube: kalurahanbanguntapan
Website: banguntapan.bantulkab.go.id
Formulir Penulisan Komentar
Video
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERESMIAN PEMBANGUNAN KAMPUNG PEDAK BARU
- PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN BANGUNTAPAN
- SYAWALAN DAN HALAL BI HALAL PEMERINTAH KALURAHAN BANGUNTAPAN BESERTA LEMBAGA KALURAHAN
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DUKUH PADUKUHAN PLUMBON
- PENGAJIAN DAN BUKA PUASA BERSAMA ROIS SE KALURAHAN BANGUNTAPAN
- PENARIKAN MAHASISWA KKN UNIVERSITAS COKROAMINOTO YOGYAKARTA PERIODE XLIV DI KALURAHAN BANGUNTAPAN
- PENINGKATAN KAPASITAS PENEGAKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) DAN PERATURAN BUPATI (PERKADA)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
