PENYULUHAN PENCEGAHAN BERKEMBANGNYA PRAKTIK PROSTITUSI

Ristiyanto,A.Md 25 Agustus 2022 10:57:31 WIB

BanguntapanNews - Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Bantul bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dengan Pemerintah Kalurahan Banguntapan memberikan penyuluhan terkait pencegahan adanya praktek prostitusi di wilayah Kabupaten Bantul, Kamis (25/08).

Salah satu dari upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan melaporkan keberadaan tempat usaha yang disinyalir akan mengarah kepada hal praktek prostitusi tersebut, karena saat ini untuk perijinan yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut dengan system online, maka dari itu dengan adanya sistem online untuk perijinan usaha tersebut akan mempersulit pihak-pihak terkait dalam hal penegakan hukum yang dititik poinkan dalam hal pemebrantasan praktek prostitusi tersebut.

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, mengajak semua pihak khususnya adalah pemangku wilayah ditingkat kalurahan yang kemudian turun ke wilayah padukuhan agar supaya lebih dini mengidentifikasi tentang usaha-usaha yang diduga dan disinyalir mengarah kepada bisnis prostitusi tersebut.

Hadir didalam penyuluhan tersebut adalah Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Lurah Banguntapan, Ketua Bamuskal, Kepala Padukuhan, unsur-unsur kelembagaan, perwakilan tokoh masyarakat, dan perwakilan pelaku usaha salon di wilayah Kalurahan Banguntapan.

 

 

KONTRIBUTOR SID;AR-SID|BTP|2022

Komentar atas PENYULUHAN PENCEGAHAN BERKEMBANGNYA PRAKTIK PROSTITUSI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Masyarakat Kalurahan Banguntapan dimohon waspada akan adanya potensi bencana hidrometeorologi dikarenakan efek curah hujan yang sudah mulai tinggi.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License