STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI KALURAHAN BANGUNTAPAN

Affan Achmadi, ST 31 Juli 2025 10:57:56 WIB

Standar Operasioanal Prosedur (SOP) Pelayanan PPID disusun sebagai pedoman teknis dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab. SOP ini menjadi jaminan bahwa setiap permohonan informasi masyarakat akan diproses secara sistematis dan tidak diskriminatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui SOP ini, masyarakat diberikan hak yang jelas dalam mengakses informasi, mulai dari mekanisme permintaan informasi, alur pelayanan, waktu penyelesaian, hingga hak untuk mengajukan keberatan bila layanan yang diterima tidak sesuai harapan. Di sisi lain, aparatur kalurahan memiliki acuan kerja yang pasti, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara profesional dan konsisten.

Penerapan SOP Pelayanan PPID merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di tingkat kalurahan, khususnya dalam hal penguatan tata kelola yang bersih dan partisipatif. Tidak hanya mendorong efisiensi, keberadaan SOP juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sebagai institusi yang terbuka dan bertanggung jawab :

Daftar SOP diantaranya :

  1. SOP Pelyanan permohonan Informasi Publik (LIHAT DISINI)
  2. SOP Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik (LIHAT DISINI)
  3. SOP Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik(LIHAT DISINI)
  4. SOP Pendokumentasian Informasi Publik(LIHAT DISINI)
  5. SOP Penyelesaian Sengketa Informasi publik(LIHAT DISINI)
  6. SOP Alur Penanganan dan Pengaduan Keberatan(LIHAT DISINI)
  7. SOP Manajemen Keamanan Informasi (LIHAT DISINI)
  8. SOP Pengelolaan Website dan Medsos (LIHAT DISINI)
  9. SOP Pengumuman Informasi Serta Merta(LIHAT DISINI)
  10. SOP Perlindungan Data Pribadi (PDP)(LIHAT DISINI)

 

Komentar atas STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI KALURAHAN BANGUNTAPAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat) dengan ini mempermudah pelayanan masyarakat di wilayah Kalurahan Banguntapan.

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License