PROFIL PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

Affan Achmadi, ST 13 Agustus 2025 14:09:04 WIB

PROFIL PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Banguntapan adalah unit layanan yang dibentuk untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Kalurahan Banguntapan bertugas memastikan setiap warga memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi publik yang benar, akurat, mudah diakses, dan relevan. Keberadaan PPID menjadi wujud komitmen Kalurahan Banguntapan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

VISI PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

“Terwujudnya layanan informasi publik yang bersih, jujur, inovatif, transparan, dan akuntabel demi terciptanya Kalurahan Banguntapan yang maju, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi semangat kebhinekaan dalam bingkai NKRI.”

 

MISI PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

  1. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan terjangkau.
  2. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara profesional, sistematis, dan aman.
  3. Mendorong keterbukaan informasi sebagai sarana peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kalurahan.
  4. Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
  5. Mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

FUNGSI PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

Pelayanan Informasi Publik. Menyediakan, memberikan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

  1. Pengelolaan Dokumentasi. Menyimpan, memelihara, dan mengamankan dokumen serta arsip informasi publik.
  2. Penyusunan Daftar Informasi Publik. Menetapkan dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.
  3. Koordinasi dan Pengawasan. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kalurahan.
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi. Menangani keberatan atau sengketa informasi publik sesuai mekanisme hukum.

 

TUGAS PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

  1. Menyediakan, menyimpan, dan mengamankan informasi publik yang berada di lingkungan Kalurahan.
  2. Mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
  3. Menetapkan daftar informasi publik dan memperbaruinya secara berkala.
  4. Memberikan layanan permohonan informasi publik kepada masyarakat sesuai prosedur.
  5. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan PPID.
  6. Melakukan inovasi pelayanan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.

 

TUJUAN PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

  1. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akurat.
  2. Memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dan bermanfaat.
  3. Menjamin keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan kepada masyarakat.
  4. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Kalurahan.
  5. Menguatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan Kalurahan Banguntapan.

 

STRUKTUR ORGANISASI PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

 

Komentar atas PROFIL PPID KALURAHAN BANGUNTAPAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Video

Pengumuman

Layanan terpadu satu pintu Kalurahan Banguntapan dibuka hari Senin s/d Jum'at dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB (Jam 12:00 s/d 13:00 Istirahat).

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License